, ,

Menkum Tak Masalah Pasal Zina hingga Hukuman Mati di KUHP Baru Digugat ke MK

by -444 Views
banner 468x60

Menkum Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah tidak bermasalah jika Pasal-pasal terkait zina dan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah yang menghormati proses hukum dan kewenangan MK sebagai penafsir akhir konstitusi.

KUHP baru yang telah disahkan dan akan berlaku penuh nanti memang memuat sejumlah ketentuan yang menuai kontroversi, di antaranya adalah pengaturan mengenai perbuatan zina (yang mengkriminalisasi hubungan seksual di luar perkawinan dalam kondisi tertentu) serta penerapan hukuman mati dengan sistem percobaan.

banner 336x280

gugatan ke MK dinilai sebagai langkah yang wajar dalam negara hukum yang demokratis. Masyarakat atau kelompok yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh suatu undang-undang memiliki jalan untuk mengajukan judicial review. Pemerintah, melalui Menkumham, menyambut proses ini sebagai bagian dari checks and balances.

terkait pasal zina (Pasal 411-414), kritik utama berasal dari kelompok masyarakat sipil, aktivis HAM, dan feminis yang menilai pasal ini dapat mengkriminalisasi korban perkosaan (karena bisa dianggap melakukan hubungan di luar nikah), mengancam privasi warga, serta berpotensi digunakan secara diskriminatif, terutama terhadap perempuan dan kelompok rentan.

sementara itu, pasal tentang hukuman mati (Pasal 83-84, 100, dst.) juga menuai perdebatan. Meskipun hukuman mati dipertahankan dengan mekanisme “percobaan” selama 10 tahun yang bisa diganti menjadi seumur hidup atau 20 tahun penjara, banyak pihak yang menginginkan penghapusan total karena dianggap melanggar hak asasi untuk hidup.

Yasonna menjelaskan bahwa pembentukan KUHP baru adalah proses yang sangat panjang dan melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk penyerapan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah yakin bahwa pasal-pasal yang digugat tersebut telah melalui pembahasan mendalam.

namun, keyakinan pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya penyempurnaan melalui putusan MK. MK memiliki kewenangan untuk menguji materi undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya mengenai jaminan hak asasi manusia dalam Pasal 28A-28J.

proses judicial review di MK ini juga akan menjadi ajang dialektika hukum yang penting. Para pemohon (baik individu, kelompok masyarakat, atau lembaga) akan berhadapan dengan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk mempertahankan argumen masing-masing di hadapan sidang konstitusi.

Menkum Tak Masalah Pasal Zina hingga Hukuman Mati di KUHP Baru Digugat ke MK

Baca Juga : Tawuran Pecah Lagi di Manggarai, Pemprov DKI Fokus pada Upaya Preventif

hasil putusan MK nantinya akan memiliki implikasi besar. Jika MK mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan, maka pasal-pasal yang bermasalah harus direvisi atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebaliknya, jika ditolak, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku sebagaimana diundangkan.

dalam konteks global, isu hukuman mati dan kriminalisasi hubungan konsensual di luar perkawinan sering kali menjadi tolok ukur komitmen suatu negara terhadap HAM internasional. Gugatan ke MK ini akan menjadi perhatian banyak pihak, termasuk organisasi internasional dan masyarakat global.

Menkumham juga menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan MK apapun nanti hasilnya. Ini menunjukkan komitmen pada supremasi hukum dan konstitusi, di mana putusan MK bersifat final dan mengikat.

Menkum, proses ini menjadi kesempatan untuk lebih memahami kompleksitas KUHP baru dan hak-hak konstitusional mereka. Pendidikan hukum masyarakat menjadi penting agar publik dapat mengawal proses peradilan konstitusi ini dengan baik.

di sisi lain, kelompok yang mendukung pasal-pasal tersebut, sering kali atas dasar nilai agama dan moralitas yang kuat dalam masyarakat, juga akan mengawal proses ini. Mereka berharap MK dapat mempertahankan ketentuan yang dianggap melindungi nilai-nilai kesusilaan tersebut.

Menkum, gugatan ke MK ini membuktikan bahwa KUHP baru, sebagai produk hukum monumental, bukanlah kitab yang statis. Dinamika sosial dan perkembangan pemikiran hukum tetap dapat mengujinya, dan MK berperan sebagai katup pengaman konstitusional.

dengan sikap terbuka pemerintah melalui pernyataan Menkumham ini, diharapkan proses judicial review berjalan objektif dan mendalam. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil serta menjaga keselarasan antara hukum positif, nilai-nilai masyarakat, dan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.