Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ajukan Gugatan ke MK Terhadap Pasal KUHP dan UU ITE

by -160 Views
banner 468x60

Roy Suryo Cs Gugat Pasal yang Menjadikan Mereka Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, bersama dr. Tifa (Tifauzia Tyassuma) dan Rismon Sianipar mengambil langkah hukum baru dalam polemik panjang kasus tuduhan ijazah Presiden ke‑7 Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya kini **mengajukan judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mereka nilai tidak sah atau diskriminatif dalam kasus ini.

🧑‍⚖️ Latar Belakang Gugatan

Roy Suryo dan rekan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Karena mengklaim bahwa ijazah Jokowi tidak asli — klaim yang sampai saat ini belum dibuktikan kebenarannya oleh penegak hukum.

banner 336x280

Tidak puas dengan status tersangka yang dikenakan. Mereka memutuskan untuk menggugat pasal‑pasal tertentu di KUHP dan UU ITE yang menurut mereka digunakan secara tidak tepat dalam penetapan tersangka tersebut. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk upaya melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan kajian akademik. Serta untuk menolak yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap pendapat dan kajian ilmiah.

📜 Pasal yang Digugat

Dalam judicial review ini, pemohon mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal yang sering digunakan dalam perkara pencemaran nama baik dan ujaran fitnah. Termasuk pasal pencemaran nama baik di KUHP dan sejumlah pasal dalam UU ITE.  Mereka menilai luas dan berpotensi disalahgunakan untuk menjerat pihak yang menyampaikan pendapat.

Menurut kubu Roy Suryo cs, penggunaan pasal ini dalam konteks polemik ijazah tersebut dapat membelokkan substansi perkara. Dari yang seharusnya merupakan diskusi publik dan kajian bukti akademik menjadi proses pidana yang menjerat mereka. Padahal, menurut mereka, apa yang dilakukan bukanlah tindakan kriminal tetapi bagian dari kebebasan berpendapat.

⚖️ Alasan Hukum dan Tanggapan Publik

Pemohon menyatakan langkah hukum ini bertujuan menghindari praktik kriminalisasi terhadap kajian ilmiah, pendapat akademik, serta diskusi publik yang dilindungi oleh konstitusi. Mereka juga menganggap bahwa pasal‑pasal yang digugat terlalu luas dan berpotensi mencederai hak kebebasan berekspresi jika diterapkan secara tanpa batas.

Sementara itu, sebagian kalangan legal menilai bahwa masalah ini adalah konsekuensi dari adanya klaim publik. Sehingga menimbulkan dampak hukum pidana ketika split antara pendapat dan fitnah menjadi sulit dibedakan oleh aparat penegak hukum. Hingga kini, proses judicial review masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.