Vidi Aldiano Bebas dari Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening”

by -374 Views
banner 468x60

Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya menang dalam sengketa hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris Nuansa Bening. Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan gugatan pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak dapat diterima.

Gugatan awalnya diajukan dengan petitum tuntutan ganti rugi mencapai Rp 24,5 miliar, plus permintaan penyitaan rumah milik Vidi Aldiano sebagai jaminan. Para penggugat menuduh Vidi telah menyanyikan Nuansa Bening secara komersial di sejumlah pertunjukan tanpa izin.

banner 336x280

Selain itu, ada gugatan kedua terkait distribusi digital lagu tersebut di platform seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music, dimana Vidi dituduh mendistribusikan versi digital tanpa izin dari pencipta.

Namun, dalam persidangan, Vidi mengajukan eksepsi (keberatan) yang akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Karena itu, pengadilan memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan pokok perkara. Gugatan-gugatan pencipta lagu dinyatakan tidak dapat diterima, dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Tempat Aman dan Nyaman Buat Cari Cuan PUBGTOTO

Kemenangan ini menjadi titik terang bagi karier Vidi Aldiano, yang sebelumnya menghadapi tekanan besar atas tuduhan penggunaan materi tanpa izin selama lebih dari satu dekade. Momen ini juga mencerminkan betapa kompleksnya masalah hak cipta di industri musik, terutama terkait penggunaan ulang lagu legendaris dan lisensi digital.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.